KONSULTAN KOPERASI

KONSULTAN KOPERASI

Konsultan Pendampingan dan Pengembangan Koperasi

Koperasi memiliki peran penting dalam memperkuat ekonomi kerakyatan dan meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Sebagai wadah usaha bersama, koperasi tidak hanya menjadi sarana pemenuhan kebutuhan, tetapi juga pendorong kemandirian ekonomi masyarakat. Namun, dalam perjalanannya, banyak koperasi menghadapi tantangan dalam tata kelola, pengembangan usaha, maupun peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Karena itu, diperlukan langkah-langkah strategis agar koperasi mampu tumbuh lebih adaptif, inovatif, dan berkelanjutan di tengah persaingan ekonomi saat ini.

Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan regulasi turunannya, tahapan umum dalam mendirikan koperasi di Indonesia yaitu sebagai berikut:

  1. Rapat pendirian – Minimal dihadiri oleh 9 orang pendiri untuk membahas kesepakatan mendirikan koperasi, menyusun Anggaran Dasar (AD), dan memilih pengurus serta pengawas sementara.
  2. Penyusunan Anggaran Dasar (AD) – Berisi nama dan tempat kedudukan koperasi, keanggotaan, tujuan dan bidang usaha, modal, kepengurusan, serta ketentuan rapat anggota.
  3. Akta pendirian koperasi – Disahkan oleh notaris yang memahami hukum perkoperasian.
  4. Pengajuan pengesahan badan hukum – Diajukan ke Kementerian Koperasi dan UKM (untuk koperasi tingkat pusat) atau Dinas Koperasi di daerah.
  5. Pengesahan badan hukum – Jika disetujui, akan diterbitkan Surat Keputusan Menteri/Dinas Koperasi sebagai tanda koperasi resmi berbadan hukum.
  6. Registrasi dan operasional – Setelah berbadan hukum, koperasi bisa mendaftarkan NPWP, membuka rekening, serta mulai menjalankan kegiatan usaha sesuai AD.

Pengelolaan koperasi

Paling sedikit ada 3 hal yang harus diperhatikan dalam usaha mensukseskan koperasi. Pertama Adminstrasi yang baik, termasuk di dalamnya adalah administrasi keuangan. Kedua Sumber Daya Manusia yang baik, bertaqwa dan bertanggung jawab serta Ketiga Pengelolaan anggota dan relasi yang baik.

3 Pilihan Jasa Konsultasi Koperasi

  1. KONSULTASI KOPERASI (PERMASALAHAN / PENYEHATAN KOPERASI)
    • Sasaran konsultasi koperasi
      • People / Pengurus
      • Organisasi / Model dan Budaya
      • Jasa / Produk
    • Identifikasi masalah (temuan)
    • Metode yang di gunakan : interview
    • Kesimpulan
    • Rekomendasi
    • Proses Konsultasi
  2. PENDAMPINGAN KOPERASI BARU
    Lingkup kerja selama pendampingan koperasi baru adalah :

    • Menyusun draft Anggaran Dasar
    • Menyusun draft Anggaran Rumah Tangga
    • Menyusun Rencana Strategis Koperasi
    • Melengkapi dokumen-dokumen legal yang diperlukan
    • In house training bagi anggota, pengawas, pengurus dan pengelola koperasi
    • Memberikan Sistem Informasi Prosedur (SOP) pengelolaan koperasi
    • Menyusun sistem manajemen, keuangan dan administrasi yang bersifat dasar
    • Konsultasi selama masa pendampinga
  3. PELATIHAN PERKOPERASIAN
    Materi pelatihan :

    • Perkoperasian
    • Peran dan tugas pengawas, pengurus dan pengelola
    • Teknis menyusun Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ), Rencana Kerja (RK) dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Biaya (RAPB)
    • Kepemimpinan dalam organisasi KOPERASI
    • Perencanaan strategis koperasi
    • Penganggaran koperasi
    • Manajemen SDM koperasi
    • Manajemen proyek
    • Audit koperasi

Layanan ini dirancang agar koperasi tidak hanya mampu bertahan, tetapi juga berkembang menjadi motor penggerak ekonomi anggota dan masyarakat secara berkelanjutan.

JADWAL DAN LOKASI

Waktu dan lokasi pelaksanaan konsultasi atau pelatihan dapat disesuaikan dengan kebutuhan peserta. Anda dapat melakukan konfirmasi lebih lanjut dengan menghubungi tim marketing kami.

Investasi Pelatihan 

Apabila perusahaan membutuhkan paket in house training, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan.