REGULASI KESELAMATAN KERJA DI SEKTOR PERTAMBANGAN

REGULASI KESELAMATAN KERJA DI SEKTOR PERTAMBANGAN

DESKRIPSI REGULASI KESELAMATAN KERJA DI SEKTOR PERTAMBANGAN

REGULASI KESELAMATAN KERJA DI SEKTOR PERTAMBANGAN. Dinamika operasional di sektor pertambangan mempunyai pekerjaan yang berisiko tinggi. Adanya aktivitas drill & blasting, manuver alat berat, cuaca panas atau dingin, maupun medan geografis yang berat mempunyai risiko bahaya yang mengintai keselamatan para pekerjanya. Kecelakaan dapat terjadi kapan saja dan dimana saja di sektor pertambangan. Skala kecelakaan nearmiss sampai dengan fatality dapat menghantui para pekerja di sektor pertambangan.

Presiden Republik Indonesia mengingat Pasal-pasal 5, 20 dan 27 Undang-undang Dasar 1945 maupun Pasal-pasal 9 dan 10 Undang-undang Nomor 14 tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok mengenai Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1969 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2912) bahwa dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong memutuskan untuk mencabut Veiligheidsreglement tahun 1910 (Stbl. No.406) dan menetapkan Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Khusus regulasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di sektor pertambangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral juga sudah mengeluarkan Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi No. 555K/26/M.PE/1995 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan Umum.

TUJUAN REGULASI KESELAMATAN KERJA DI SEKTOR PERTAMBANGAN

Pelatihan Regulasi Keselamatan & Kesehatan Kerja di sektor pertambangan ini diselenggarakan selama 2 hari yang secara umum bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman dalam menyusun peraturan K3 di perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan untuk mengatur keselamatan dan kesehatan para pekerja supaya dapat bekerja dengan aman dan selamat guna mendapatkan hasil yang optimal agar selaras dengan dinamika operasional di sektor pertambangan yang sesuai dengan peraturan perundangan dibidang K3.

MATERI

1. Undang-Undang Uap Tahun 1930 (Stoom Ordonnantie)
2. Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
3. Undang-Undang Republik Indonesia No. 13 Tahun 2003 Pasal 86 – 87 tentang Ketenagakerjaan
4. Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
5. Peraturan Uap Tahun 1930 (Stoom Verordening)
6. Peraturan Pemerintah No. 50 tahun 2012 tentang SMK3
7. Permenaker RI No 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja Serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja
8. Permenaker RI No 2 Tahun 1992 tentang Tata Cara Penunjukan, Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja
9. Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. 15/MEN/2005 tentang Waktu Kerja dan Istirahat pada Sektor Usaha Pertambangan Umum pada Daerah Operasi Tertentu
10. Permenakertrans No. 08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri (APD)
11. Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi No. 555K/26/M.PE/1995 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan Umum
12. Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. 234/MEN/2003 tentang mengenai Waktu Kerja dan Istirahat pada Sektor Usaha Energi dan Sumber Daya Mineral pada Daerah Tertentu

MANFAAT PELATIHAN

1. Mampu memahami dasar hukum K3
2. Mampu memahami peraturan perundangan dibidang K3 di sektor pertambangan
3. Mampu menerapkan peraturan K3 secara efektif di sektor pertambangan sesuai peraturan perundangan dibidang K3
4. Dapat meningkatkan kesadaran dan kepedulian di bidang K3 di sektor pertambangan

METODE PELATIHAN

1. Presentasi
2. Diskusi Konsultatif
3. Sharing Pengalaman
4. Studi Kasus

KEUNGGULAN METODE PELATIHAN PRESENTASI

• Penyampaian materi dilakukan melalui pendekatan Neuro Linguistic Programming agar efektif.
• Penyampaian diberikan dengan Experiential Method, sehingga benar benar merupakan hologram kondisi yang sesuai dengan lingkungan kerja di perusahaan.
• Penyampaian materi menggunakan akses Visual, Auditory, dan Kinestethic peserta baik secara multimedia maupun manual learning.
• Penyampaian materi disampaikan dengan fokus implementasi dan bukan wacana serta bukan sekedar insight belaka.

TARGET PESERTA

1. Mahasiswa tingkat akhir yang ingin berkarir di sektor pertambangan
2. Safetyman, HSE Staff, HSE Officer, HSE Supervisor, HSE Superintendent, dan HSE Manager di Sektor Pertambangan
3. Direktur/General Manager/Senior Manager/Manager Perusahaan yang bertanggungjawab pada operasional perusahaan.pertambangan
4. Ahli K3 Umum Perusahaan di Sektor Pertambangan
5. Kepala Teknik Tambang (KTT), Wakil Kepala Teknik Tambang (WKTT), Project Manager, Deputy Project Manager, Area Manager
6. Manager Non HSE yang berminat mempelajari Regulasi K3 di Sektor Pertambangan
7. Executive atau Praktisi Bisnis yang ingin tahu mengenai Regulasi K3 di Sektor Pertambangan
8. Profesional atau Individu yang berkaitan dengan pengelolaan Regulasi K3 di Sektor Pertambangan

POST TRAINING MAINTENANCE

Post Test dilakukan dengan Teknik L. Kirkpatrick yang mengukur 4 level pembelajaran
1. Perilaku
2. Pembelajaran
3. Reaksi
4. Hasil

Karena kompleksnya pelatihan ini, maka dibutuhkan pendalaman yang lebih komprehensif melalui sebuah training. Dan menjadi sebuah kebutuhan akan training provider yang berpengalaman di bidangnya agar tidak membuat peserta menjadi cepat bosan dan jenuh dalam mendalami bidang teknik ini.

JADWAL PELATIHAN 2025

  • BATCH 1 : 13-14 Januari 2025
  • BATCH 2 : 10-11 Februari 2025
  • BATCH 3 : 10-11 Maret 2025
  • BATCH 4 : 14-15 April 2025
  • BATCH 5 : 15-16 Mei 2025
  • BATCH 6 : 12-13 Juni 2025
  • BATCH 7 : 10-11 Juli 2025
  • BATCH 8 : 18-19 Agustus 2025
  • BATCH 9 : 17-18 September 2025
  • BATCH 10 : 16-17 Oktober 2025
  • BATCH 11 : 13-14 November 2025
  • BATCH 12 : 15-16 Desember 2025

Jadwal tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan calon peserta

Lokasi Pelatihan Jenis Public Speaking Di Jogja :

  • Yogyakarta, Hotel Dafam Malioboro (6.000.000 IDR / participant)
  • Jakarta, Hotel Amaris Tendean (6.500.000 IDR / participant)
  • Bandung, Hotel Golden Flower (6.500.000 IDR / participant)
  • Bali, Hotel Ibis Kuta (7.500.000 IDR / participant)
  • Lombok, Hotel Jayakarta (7.500.000 IDR / participant)

Investasi Pelatihan 

Investasi pelatihan tersebut menyesuaikan dengan jumlah peserta (on call). *Please feel free to contact us.

Apabila perusahaan membutuhkan paket in house training, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan.

Fasilitas

  • FREE Airport pickup service (Gratis Antar jemput Hotel/Bandara)
  • FREE Akomodasi Peserta ke tempat pelatihan bagi peserta
  • Module / Handout
  • FREE Flashdisk
  • FREE Bag or bagpackers (Tas Training)
  • Training Kit (Dokumentasi photo, Blocknote, ATK, etc)
  • 2xCoffe Break & 1 Lunch, Dinner
  • FREE Souvenir Exclusive