REGULASI KESELAMATAN KERJA
DESKRIPSI REGULASI KESELAMATAN KERJA
REGULASI KESELAMATAN KERJA. Presiden Republik Indonesia mengingat Pasal-pasal 5, 20 dan 27 Undang-undang Dasar 1945 maupun Pasal-pasal 9 dan 10 Undang-undang Nomor 14 tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok mengenai Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1969 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2912) bahwa dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong memutuskan untuk mencabut Veiligheidsreglement tahun 1910 (Stbl. No.406) dan menetapkan Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Sejak 12 Januari 1970 Pemerintah RI memberlakukan Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang berisi tentang ruang lingkup keselamatan kerja, syarat-syarat keselamatan kerja, pengawasan, pembinaan, P2K3, kecelakaan, kewajiban dan hak tenaga kerja, kewajiban bila memasuki tempat kerja, dan kewajiban pengurus. Setiap tanggal 12 Januari diperingati sebagai hari K3 Nasional.
TUJUAN REGULASI KESELAMATAN KERJA
Pelatihan Regulasi Keselamatan & Kesehatan Kerja ini diselenggarakan selama 2 hari yang secara umum bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman dalam mengatur keselamatan dan kesehatan para pekerja supaya dapat bekerja dengan aman dan selamat guna mendapatkan hasil yang optimal agar selaras dengan dinamika operasional di perusahaan yang sesuai dengan peraturan perundangan dibidang K3.
MATERI
1. Undang-Undang Uap Tahun 1930 (Stoom Ordonnantie)
2. Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
3. Undang-Undang Republik Indonesia No. 13 Tahun 2003 Pasal 86 – 87 tentang Ketenagakerjaan
4. Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
5. Peraturan Uap Tahun 1930 (Stoom Verordening)
6. Peraturan Pemerintah No. 50 tahun 2012 tentang SMK3
7. Peraturan dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI
8. Permenaker RI No 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja Serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja
9. Permenaker RI No 2 Tahun 1992 tentang Tata Cara Penunjukan, Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja
10. Permenakertrans No. 08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri (APD)
MANFAAT PELATIHAN
1. Mampu memahami dasar hukum maupun peraturan perundangan lainnya dibidang K3
2. Mampu memahami peraturan perundangan dibidang K3
3. Mampu menerapkan peraturan K3 secara efektif sesuai peraturan perundangan dibidang K3
4. Dapat meningkatkan kesadaran dan kepedulian di bidang K3
METODE PELATIHAN
1. Presentasi
2. Diskusi Konsultatif
3. Sharing Pengalaman
4. Studi Kasus
KEUNGGULAN METODE PELATIHAN PRESENTASI
• Penyampaian materi dilakukan melalui pendekatan Neuro Linguistic Programming agar efektif.
• Penyampaian diberikan dengan Experiential Method, sehingga benar benar merupakan hologram kondisi yang sesuai dengan lingkungan kerja di perusahaan.
• Penyampaian materi menggunakan akses Visual, Auditory, dan Kinestethic peserta baik secara multimedia maupun manual learning.
• Penyampaian materi disampaikan dengan fokus implementasi dan bukan wacana serta bukan sekedar insight belaka.
TARGET PESERTA
1. Mahasiswa tingkat akhir yang ingin berkarir sebagai HSE
2. Safetyman, HSE Staff, HSE Officer, HSE Supervisor, HSE Superintendent, dan HSE Manager
3. Direktur/General Manager/Senior Manager/Manager Perusahaan yang bertanggungjawab pada operasional perusahaan.
4. Ahli K3 Umum Perusahaan
5. Manager Non HSE yang berminat mempelajari Regulasi Kesematan & Kesehatan Kerja
6. Executive atau Praktisi Bisnis yang ingin tahu mengenai Regulasi Kesematan & Kesehatan Kerja
7. Profesional atau Individu yang berkaitan dengan pengelolaan Regulasi Kesematan & Kesehatan Kerja
INSTRUKTUR BERLISENSI BNSP
*Sudibyo Aji Narendra Buwana, SE.,M.Si.,CPHRM*
(Master Trainer TOT, HRD, HSE, CSR dari BNSP);
No. Reg. ITM. 045 01030 2016)
Latar belakang pendidikan beliau adalah S1 Manajemen Sumber Daya Manusia dan S2 Administrasi Publik. Beliau mempunyai pengalaman lebih dari 12 tahun di industri pertambangan batu bara maupun pertambangan nickel pada bidang Manajemen Sumber Daya Manusia, General Affair, Corporate Social Responsibilty, Community Development, Kesehatan & Keselamatan Kerja. Selain itu juga pernah aktif mengajar sebagai dosen Manajemen Sumber Daya Manusia maupun Kesehatan & Keselamatan Kerja di Universitas Ma Chung, Malang serta sering memberikan pelatihan kepada mahasiswa di beberapa universitas/perguruan tinggi lainnya. Beliau kerap kali memberikan pelatihan inhouse dan public training di beberapa perusahaan. Beliau merupakan Asesor Kompetensi LSP IKI – BNSP dan juga merupakan Trainer dan Konsultan yang terdaftar sebagai Master Trainer yang bersertifikasi BNSP dengan No. Reg. ITM. 045 01030 2016.
POST TRAINING MAINTENANCE
Post Test dilakukan dengan Teknik L. Kirkpatrick yang mengukur 4 level pembelajaran
1. Perilaku
2. Pembelajaran
3. Reaksi
4. Hasil
Karena kompleksnya pelatihan ini, maka dibutuhkan pendalaman yang lebih komprehensif melalui sebuah training. Dan menjadi sebuah kebutuhan akan training provider yang berpengalaman di bidangnya agar tidak membuat peserta menjadi cepat bosan dan jenuh dalam mendalami bidang teknik ini.
JADWAL PELATIHAN 2025
- BATCH 1 : 13-14 Januari 2025
- BATCH 2 : 10-11 Februari 2025
- BATCH 3 : 10-11 Maret 2025
- BATCH 4 : 14-15 April 2025
- BATCH 5 : 15-16 Mei 2025
- BATCH 6 : 12-13 Juni 2025
- BATCH 7 : 10-11 Juli 2025
- BATCH 8 : 18-19 Agustus 2025
- BATCH 9 : 17-18 September 2025
- BATCH 10 : 16-17 Oktober 2025
- BATCH 11 : 13-14 November 2025
- BATCH 12 : 15-16 Desember 2025
Jadwal tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan calon peserta
Lokasi Pelatihan Jenis Public Speaking Di Jogja :
- Yogyakarta, Hotel Dafam Malioboro (6.000.000 IDR / participant)
- Jakarta, Hotel Amaris Tendean (6.500.000 IDR / participant)
- Bandung, Hotel Golden Flower (6.500.000 IDR / participant)
- Bali, Hotel Ibis Kuta (7.500.000 IDR / participant)
- Lombok, Hotel Jayakarta (7.500.000 IDR / participant)
Investasi Pelatihan
Investasi pelatihan tersebut menyesuaikan dengan jumlah peserta (on call). *Please feel free to contact us.
Apabila perusahaan membutuhkan paket in house training, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan.
Fasilitas
- FREE Airport pickup service (Gratis Antar jemput Hotel/Bandara)
- FREE Akomodasi Peserta ke tempat pelatihan bagi peserta
- Module / Handout
- FREE Flashdisk
- FREE Bag or bagpackers (Tas Training)
- Training Kit (Dokumentasi photo, Blocknote, ATK, etc)
- 2xCoffe Break & 1 Lunch, Dinner
- FREE Souvenir Exclusive