
- BATCH 1 : 13-14 Januari 2025
- BATCH 2 : 10-11 Februari 2025
- BATCH 3 : 10-11 Maret 2025
- BATCH 4 : 14-15 April 2025
- BATCH 5 : 15-16 Mei 2025
- BATCH 6 : 12-13 Juni 2025
- BATCH 7 : 10-11 Juli 2025
- BATCH 8 : 18-19 Agustus 2025
- BATCH 9 : 17-18 September 2025
- BATCH 10 : 16-17 Oktober 2025
- BATCH 11 : 13-14 November 2025
- BATCH 12 : 15-16 Desember 2025
DESKRIPSI K3 PERTAMBANGAN
K3 PERTAMBANGAN. Pertambangan memiliki peran yang sangat penting dalam pembangunan nasional, dimana sector ini memberikan peran yang sangat signifikan dalam perekonomian nasional, baik dalam sektor fiscal, moneter, maupun sektor riil.
Salah satu karakteristik industri pertambangan adalah padat modal, padat teknologi dan memiliki risiko yang besar. Oleh karena itu, dalam rangka menjamin kelancaran operasi, menghindari terjadinya kecelakaan kerja, kejadian berbahaya dan penyakit akibat kerja maka diperlukan implementasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada kegiatan pertambangan.
K-3 terutama di industri pertambangan merupakan salah satu faktor yang sangat penting demi kelancaran kegiatan operasional sehingga timbulnya rasa aman dan nyaman bagi pekerja untuk dapat bekerja secara optimal dan produktif. Pada prinsifnya kecelakaan kerja dapat terjadi dikarenakan oleh kondisi yang tidak aman serta kegiatan/aktifitas yang tidak aman. Dalam industri pertambangan seorang Kepala Teknik Tambang (KTT) ditunjuk sebagai penanggung jawab penuh terhadap K-3 dan dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Pengawas Operasional dan Pengawas Teknis.
TUJUAN PELATIHAN K3 PERTAMBANGAN
Setelah mengikuti pelatihan ini peserta diharapkan dapat memahami aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada industry pertambangan yang dapat melakukan identifikasi, evaluasi,
pemeriksaan yang berkaitan dengan bidang keselamatan dan kesehatan kerja.
MATERI K3 PERTAMBANGAN
- Dasar Hukum K-3 Pertambangan
1. UU Nomor 11 TH 1967
2. UU Nomor 1 TH 1970
3. UU Nomor 13 TH 2003
4. PP Nomor 32 TH 1969
5. PP Nomor 19 TH 197
6. MPR Nomor 341 LN 1930
7. KEPMEN Nomor 2555.K/201/M.PE/1993
8. KEPMEN Nomor 555.K/26/M.PE/1995
B. Elemen Pemerintah dalam pengelolaan K3 pertambangan
C. Elemen Perusahaan dalam pengelolaan K3 pertambangan
D. Pengawasan Pertambangan
E. Pengawasan K3 dan Keselamatan Operasi Pertambangan
1. Keselamatan Kerja
2. Kesehatan Kerja
3. Lingkungan Kerja
4. Sistem Manajemen K3
5. Kelayakan Sarana, Prasarana dan Instalasi Peralatan Pertambangan
6. Kompetensi Tenaga Teknik
F. Ruang Lingkup Pengawasan operasional / lapangan
G. Pengujian Peralatan Sarana dan instalasi
H. Pengujian/Penilaian Kompetensi
I. Pembinaan K3 dan Keselamatan Operasi Pertambangan
J. Sistem Manajemen K3
L. Risiko dan Kerugian Akibat Terhentinya Operasional
PESERTA
Departemen HSE, Departemen SDM, Safety Officer, Team K3 Perusahaan Tambang, Petugas Operasi di lapangan, Engineer, Kepala Regu Dilapangan, dan seluruh pihak yang terlibat di bidang pertambangan.
METODE
Pre test, pemaparan teori, diskusi kasus, konsultasi, post test, evaluasi
INVESTASI & FASILITAS
Rp. 7.500.000,- / non residensial
Fasilitas
Training kit, makan siang, coffee break 2x, sertifikat.
WAKTU & TEMPAT
2 hari Yogyakarta,
Dapat di request di ( BATAM, YOGYAKARTA, JAKARTA, BANDUNG, SEMARANG, MALANG, SURABAYA, BALI, LOMBOK )
KONTAK
Ria Nisbi
Phone: 081325401400
Bagus Nisbi
Phone: 085729384402
Aji Nisbi
Phone: 08562779110
BACA JUGA FRAUD AUDITING IN FINANCIAL INSTITUTIONS DAN FINANCIAL AUDITING FOR INTERNAL AUDITOR